Rakyat45.com, Bengkalis – Reintegrasi Sosial Lapas Bengkalis terus menjadi fondasi penting dalam mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab. Melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis memastikan proses pembinaan tidak berhenti di balik tembok lapas, melainkan berlanjut hingga warga binaan siap menjalani kehidupan baru di lingkungan sosialnya. Rabu (8/7/2026).
Program reintegrasi sosial tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif, termasuk berkelakuan baik serta menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kembali hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan sebelum mereka mengakhiri masa hukumannya.
Rekapitulasi pelaksanaan program selama April hingga Juni 2026 menunjukkan capaian yang konsisten. Pada April, sebanyak 38 warga binaan memperoleh hak PB dan CB. Jumlah yang sama kembali tercatat pada Mei, sementara Juni sebanyak 37 orang menerima program serupa.
Dengan demikian, total 113 warga binaan telah memperoleh hak reintegrasi sosial dalam kurun tiga bulan terakhir. Rinciannya, 92 orang menerima Pembebasan Bersyarat dan 21 orang memperoleh Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa pemberian PB maupun CB bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, melainkan tahapan penting dalam proses pembinaan yang berorientasi pada pemulihan fungsi sosial warga binaan.
“Selama menjalani PB maupun CB, mereka tidak langsung bebas murni, melainkan tetap berada di bawah bimbingan serta pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan petugas kejaksaan setempat,” tegasnya.
Priyo menambahkan, setiap penerima program tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum selama menjalani masa reintegrasi.
“Warga binaan yang mendapatkan fasilitas ini wajib melapor secara berkala dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kembali melakukan tindak pidana, hak PB maupun CB dapat dicabut seketika.”
Keberhasilan menjaga konsistensi pelaksanaan program tersebut mencerminkan efektivitas sistem pembinaan yang diterapkan Lapas Kelas IIA Bengkalis. Selain pembinaan kepribadian, warga binaan juga dibekali keterampilan dan kemandirian agar mampu kembali menjalankan peran yang produktif setelah kembali ke masyarakat.
Melalui program ini, Lapas Bengkalis berharap setiap warga binaan yang telah memperoleh hak reintegrasi sosial dapat membangun kehidupan yang lebih baik, memberikan kontribusi positif di lingkungannya, serta menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivisme.**












