Banner Website
Hukum & Kriminal

Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Tuntutan, Minta Hakim Putuskan Berdasarkan Fakta Persidangan

43
×

Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Tuntutan, Minta Hakim Putuskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Sidang Abdul Wahid Rampung, Pekan Depan Jaksa Bacakan Tuntutan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru โ€“ Sidang Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki babak baru. Setelah seluruh agenda pembuktian dan pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan berlanjut dengan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

“Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Masyarakat juga bisa melihat langsung bagaimana prosesnya berjalan,” ujar Abdul Wahid kepada Rakyat45.com usai persidangan.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Saya berharap keadilan benar-benar hadir di ruang sidang ini. Mohon doa dari masyarakat agar saya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai keterangan saksi Dani M. Nursalam terkait isu “pasang badan”, Abdul Wahid memilih tidak memberikan tanggapan panjang.

“Silakan masyarakat menilai sendiri,” katanya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan ataupun ancaman sebagaimana didakwakan JPU KPK.

“Dari seluruh fakta yang terungkap, tidak ditemukan adanya tekanan atau perintah dari Pak Wahid kepada pihak mana pun untuk menarik atau menyerahkan uang,” kata Kemal.

Ia juga membantah adanya penyalahgunaan kewenangan, termasuk terkait pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli merupakan mekanisme yang lazim dalam pemerintahan dan tidak bertentangan dengan aturan.

Kemal menjelaskan, proses pergeseran anggaran merupakan kewenangan administratif yang dijalankan melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan teknis gubernur.

Menanggapi dakwaan mengenai pemotongan pembayaran maupun gratifikasi, Kemal menegaskan tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup.

“Kewenangan itu ada di BPKAD, bukan gubernur. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan uang atau fasilitas oleh klien kami,” tegasnya.

Ia juga menilai catatan tangan yang sempat menjadi pembahasan di persidangan tidak memiliki relevansi hukum terhadap perkara yang menjerat kliennya.

“Tidak ada identitas, tanda tangan, maupun tujuan yang jelas dalam catatan itu. Jadi tidak relevan secara hukum,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, dengan rampungnya pemeriksaan seluruh terdakwa, majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai tahapan berikutnya dalam proses persidangan.***