Rakyat45.com, Mandau – Pembobolan Rumah Bathin Solapan berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P.S.B., kembali ke rumah usai mengantar anaknya ke sekolah dan mendapati pintu tengah serta pintu belakang dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa seluruh ruangan, ia mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib meliputi satu unit televisi, satu unit piano Yamaha PSR-S910, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak menuju Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, dan mengamankan Z.S. (45) serta D.Z.I. (37).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit piano Yamaha PSR-S910 berwarna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap perkara ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Polsek Mandau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri barang-barang milik korban yang belum ditemukan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, pengaduan, maupun permintaan bantuan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Kapolsek menambahkan, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**












