Banner Website
Daerah

Diskop UKM Pekanbaru Ingatkan Koperasi Segera Gelar RAT, 316 Masuk Proses Pembubaran

43
×

Diskop UKM Pekanbaru Ingatkan Koperasi Segera Gelar RAT, 316 Masuk Proses Pembubaran

Sebarkan artikel ini
Diskop UKM Pekanbaru Ingatkan Koperasi Segera Gelar RAT
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag. (R45/MCP)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Koperasi Pekanbaru kembali menjadi perhatian setelah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pasalnya, ratusan koperasi kini tengah memasuki proses pembubaran akibat tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan data Diskop UKM hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi yang tercatat di Kota Pekanbaru. Dari jumlah itu, sebanyak 548 koperasi aktif, 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) aktif, serta 340 koperasi berstatus tidak aktif.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, mengatakan baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT. Rinciannya, 97 koperasi umum dan 83 KKMP.

“Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83,” terang Idrus, Selasa (21/7/2026).

Dari pantauan Rakyat45.com, pelaksanaan RAT menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan dan keberlangsungan sebuah koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Idrus meminta seluruh pengurus koperasi yang belum menggelar RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, kelalaian menjalankan RAT secara berturut-turut dapat berdampak pada status hukum koperasi.

“Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur,” jelasnya.

Kewajiban RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tepatnya Pasal 26 ayat (1), yang menyebutkan rapat anggota wajib dilaksanakan paling sedikit satu kali setiap tahun. Forum tersebut menjadi sarana bagi anggota untuk menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas selama satu tahun buku.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Pada Pasal 20 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua kali atau lebih secara berturut-turut akan diberikan surat peringatan tertulis hingga surat rencana pembubaran oleh pejabat berwenang.

Diskop UKM juga mengingatkan koperasi yang telah menyelenggarakan RAT agar segera melaporkan hasilnya paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat. Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan berita acara RAT, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

Idrus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajibannya sekaligus menindaklanjuti proses pembubaran bagi koperasi yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

“Kita akan turun lapangan, mana yang belum (melaksanakan RAT), kita akan melakukan pembinaan. (Koperasi) Dalam proses pembubaran sebanyak 316,” kata Idrus.***