Banner Website
Hukum & Kriminal

Api Kebun Sagu Merambat ke Lahan Warga Temeran, Pensiunan Jadi Tersangka

×

Api Kebun Sagu Merambat ke Lahan Warga Temeran, Pensiunan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku bersama sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus kebakaran lahan di Temeran, Bengkalis, dengan latar belakang area perkebunan yang terbakar. Senin (17/8/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Api yang semula dinyalakan untuk membersihkan kebun sagu berakhir di meja penyidikan. Kebakaran lahan Temeran Bengkalis yang merambat ke area perkebunan warga membuat seorang pensiunan berinisial I.A., 79 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Polisi menetapkan I.A. setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan I.A. diduga melakukan pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan miliknya.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Rangkaian kejadian terungkap setelah seorang saksi melihat I.A. melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi telah mengingatkan bahwa cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang dapat membuat api cepat menyebar.

Sekitar satu jam kemudian, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran tersebut membakar tanaman sagu sebelum merambat ke lahan milik warga lainnya.

Warga yang melihat api meluas segera melakukan upaya pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran. Penanganan di lokasi menunjukkan area yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.

Atas perkara itu, I.A. dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan perkara masih berjalan. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan ahli juga dilakukan, termasuk terhadap ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka atau membersihkan lahan. Selain dapat membuat api menyebar tanpa kendali, tindakan tersebut berisiko mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan dan membawa konsekuensi hukum.**