Rakyat45.com, Bengkalis – Perjalanan seorang tukang ojek mengantar penumpang berubah menjadi insiden berdarah setelah kendaraan diarahkan masuk ke jalan kecil. Tak lama kemudian, penumpang yang diantarnya diduga menyerang korban menggunakan parang hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 01.10 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian mengamankan seorang remaja berinisial R (14), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis. AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut atas nama Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Kronologi bermula ketika korban mengantarkan R dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Setibanya di sekitar jembatan Kembung, R meminta korban berbelok menuju jalan kecil dengan alasan hendak masuk ke rumah.
“Korban kemudian menunggu dalam kondisi lingkungan yang gelap. Tak lama berselang, R mendekatinya sambil membawa sebilah parang. Senjata itu kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga bagian kepalanya mengalami luka,” ucap AKP Yohn Mabel, Kamis (17/9/2026).
Usai kejadian, R meninggalkan lokasi. Korban yang terluka berusaha mencari pertolongan hingga mendapat bantuan warga. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk memperoleh penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri sejumlah informasi hingga mengetahui keberadaan R di rumahnya, Jalan Utama Desa Kembung Baru.
Polisi mendatangi lokasi tersebut pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.
“Penyelidikan berujung pada pengamanan R di rumahnya, Jalan Utama Desa Kembung Baru, Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui melakukan penganiayaan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut diambil dari kapal pompong milik ayah R. Setelah diamankan, R dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sebilah parang dan surat hasil visum sebagai barang bukti. Sementara motif penganiayaan masih didalami melalui pemeriksaan terhadap R dan pihak-pihak terkait.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengurai latar belakang serta seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. Polisi juga melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**












