Hukum & Kriminal

Polda Riau Musnahkan 100 Kg Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

1
×

Polda Riau Musnahkan 100 Kg Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Musnahkan 100 Kg Narkoba
Polda Riau memusnahkan 100,5 kg sabu dan ganja dari empat kasus jaringan internasional. Sebanyak 10 tersangka diamankan. (R45/Y)

RAKYAT45.COM – Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar. Penindakan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Kampar, dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026.

Kapolda Riau mengatakan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara dan lintas provinsi.

“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman Achdiat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mesin pemanas bertekanan tinggi atau insinerator. Proses tersebut berlangsung secara transparan dengan disaksikan sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan narkotika tersebut diduga mendistribusikan barang haram ke sejumlah wilayah, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.

Polisi juga menduga sindikat internasional tersebut memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

Kapolda Riau menegaskan, kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah jalur yang diduga menjadi pintu masuk narkotika, termasuk Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis dan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman Achdiat.

Selain mengamankan tersangka, penyidik masih memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas bandar narkotika.

Di sisi lain, Polda Riau bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan asesmen terhadap 158 orang pengguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan penyalahgunaan narkotika, sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Riau.***