Hukum & Kriminal

Operasi Bersinar Polres Bengkalis: 50 Tersangka dan 10,14 Kg Sabu Terungkap

27
×

Operasi Bersinar Polres Bengkalis: 50 Tersangka dan 10,14 Kg Sabu Terungkap

Sebarkan artikel ini
AKP Tidar Laksono, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus narkotika melalui Operasi Bersinar. Rabu (04/11/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis menjadi sasaran penindakan Polres Bengkalis melalui Operasi Bersih dari Narkoba (Bersinar) yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 2 November 2026. Dalam rangkaian penanganan tersebut, polisi mencatat 31 laporan dengan 50 tersangka serta menyita sabu seberat 10,14 kilogram.

Salah satu pengungkapan terjadi di Kecamatan Bantan. Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan menggagalkan pengiriman sekitar 8 kilogram sabu dan mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Bantan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang tersangka.

“Dari informasi masyarakat, kami mengetahui adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di daerah Bantan. Tim kemudian melakukan penyelidikan bersama Polsek Bantan dan berhasil mengamankan tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, ditemukan keterlibatan beberapa orang lainnya,” kata AKP Tidar Laksono saat diwawancarai Rakyat45.com di ruang kerjanya, Rabu (04/11/2026), pukul 17.37 WIB.

Penyidikan selanjutnya mengarah kepada tiga orang lainnya. Dari empat orang yang diamankan, dua diduga berperan sebagai pengedar, satu orang mengaku sebagai pengguna, sedangkan seorang lainnya diduga menyediakan atau meminjamkan rekening. Penyidik masih mendalami keterlibatan orang yang diduga menyediakan rekening tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali. Dua pengiriman sebelumnya, masing-masing sekitar 5 kilogram, disebut berhasil dilakukan. Namun, pengiriman ketiga dengan muatan sekitar 8 kilogram berhasil digagalkan petugas.

Untuk pengiriman terakhir, tersangka dijanjikan upah Rp60 juta. Ia mengaku baru menerima sekitar Rp5 juta sebagai pembayaran awal, sedangkan sisanya dijanjikan akan ditransfer oleh pihak pengendali setelah pengiriman berhasil dilakukan.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika dan KUHP nasional. Ancaman pidananya disebut mencapai 20 tahun penjara hingga pidana mati, bergantung pada peran dan pembuktian masing-masing dalam proses hukum.

Ragam Barang Bukti dalam Penanganan Narkotika

Selain sabu, Polres Bengkalis bersama polsek jajaran juga mengamankan berbagai jenis narkotika dalam rekapitulasi penanganan perkara tersebut. Barang bukti yang tercatat meliputi 92 butir ekstasi, 21 cartridge etomidate, serta 171,2 gram ganja.

AKP Tidar menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak hanya mengandalkan langkah penegakan hukum, melainkan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Bengkalis menggalakkan program Kampung Bersih dari Narkoba atau Kampung Bersinar. Program tersebut telah dicanangkan di sejumlah wilayah, termasuk Jangkang dan Kecamatan Rupat Utara.

Jajaran kepolisian juga rutin menyambangi masyarakat untuk membangun komunikasi, memperkuat kepercayaan, serta mendorong warga menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak segan dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan kasus,” tuturnya.

Kepolisian berharap partisipasi warga dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara penegakan hukum dan kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Kabupaten Bengkalis dari ancaman peredaran narkoba.**