PT. MUP Diduga Langgar Hukum Ketenagaan Kerja, Sefianus Zai : Sebaiknya Taat Hukum

PELALAWAN, RAKYAT45.COM – LBH Bernas yang menjadi Kuasa hukum Yatina Halawa melayangkan somasi kepada Manajemen   PT. Mitra Unggul Perkasa ( MUP ) atas tidak dibayarkannya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan kepada Yatina Halawa.

Team kuasa hukum Yatina Halawa yang langsung dipimpin oleh Direktur LBH Bernas Sefianus Zai, SH bersama Irfan Meisyahputra,SH tiba di kantor PT.MUP Gondai, Langgam Pelalawan dan langsung menyerahkan surat somasi kepada salah satu staf PT.MUP. Rabu, 16/09/2020.

Kepada media Sefianus Zai,SH menyampaikan bahwa somasi atas nama Yatina Halawa ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak normatif Yatina Halawa yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1995.

“Saat ini klien kami sudah tua dan sudah sakit-sakitan, Ibu itu kasihan sekali, seperti diterlantarkan saja setelah tenaga dimasa mudanya di manfaatkan oleh perusahaan, kini  perusahaan memberhentikan klien kami tanpa membayar uang pesangon sepersen pun, ini sangat kita sesalkan,”ucapnya kepada media yang ikut dalam rombongan.

Sefianus Zai, memaparkan bahwa semestinya perusahaan membayarkan hak-hak Yatina Halawa seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  Pasal 156 berbunyi ” Pengusaha wajib membayar  uang pesangon , uang penghargaan  masa kerja dan pengganti uang hak”.

“Kita berharap PT.MUP taat hukum dan melaksanakan UU ketenagakerjaan,” tegas Sefianus Zai.

Pantauan media  Yatina Halawa yang kini menumpang dirumah anaknya tampak kurus kering dan batuk-batuk.

“Saya sangat minta tolong agar Bapak-bapak membantu saya memperjuangkan hak saya, saya sudah bekerja disini sejak tahun 1995, dulu kebun ini baru di buka , saat itu  kerja saya di  pembimbitan sawit,”ujarnya lirih sambil batuk-batuk.

Yatina mengatakan bahwa pihak perusahaan melalui mandor pernah menyampaikan bahwa manajemen hanya bersedia memberi uang sagu hati kepadanya sebesar 10 juta rupiah, namun ia menolak dan merasa tidak seimbang dengan besaran haknya yang sesungguhnya.

Irfan Meisyahputra,SH mengatakan bahwa jika dihitung sejak Ibu Yatina ini bekerja di PT.MUP sejak tahun 1995 maka total haknya adalah berkisar Rp.96.676.732 dengan perhitungan sebagai berikut :
1.    Uang Pesangon Masa kerja 25 tahun
a.    Pesangon 2 x 9 x 3.002.383 ……………. =  Rp.54.042.894
b.    Penghargaan masa kerja  10 x 3.002.383  =  Rp.30.023830
Sub total  ……………….    …………………. =  Rp.84.066.724
c.    Uang penggantiah Hak 15% x 84.066.724  =  Rp.12.610.008
TOTAL ………………………………………….= Rp.96.676.732

( Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah )

“Kami berharap pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak Ibu Yatina ini selain itu demi kemanusiaan karena Ibu ini sedang sakit keras juga agar manajemen terhindar dari perbuatan melawan hukum,”ujar Ifan mengakhiri.

Sumber: zonariau.com