Lima Pencuri Sawit di Inhu Tertangkap, Positif Gunakan Narkoba

INHU, Rakyat45.com – Tim Opsnal Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menangkap lima pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Desa Talang Jerinjing, Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit swasta, pada Jumat malam. Kelima pelaku yang berinisial SYD alias DI (40), SPD alias Asep (36), JND alias Jon (33), MSF alias Roy (41), dan MGN alias Mau (58), kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine (sabu).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. “Tes urine menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine,” jelas Misran pada Ahad (15/9/2024).

Penangkapan ini bermula saat karyawan perusahaan menerima laporan dari petugas keamanan terkait aksi pencurian. Sekitar pukul 21.36 WIB, pelaku berhasil ditangkap ketika tengah mengangkut tandan buah sawit menggunakan sepeda motor.

Dua pelaku, DI dan Asep, diketahui merupakan warga Desa Talang Jerinjing, sementara Jon, Roy, dan Mau berasal dari Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Misran juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berharap Inhu bersih dan terbebas dari narkoba,” tutupnya.