Dua Pria Ditangkap Aparat Polres Inhu Terkait Narkoba

Inhu, Rakyat45.com – Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua pria asal Kecamatan Seberida di rumah mereka yang berada di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, karena menjafi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pria tersebut, IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Inhu setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (11/2/2025), membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Misran.

Atas Intruksi Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendy, dilakukan penyelidikan dan anggota Polres Inhu mendapati dua nama yang diduga terlibat adalah IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar. Mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu—satu paket berada di lantai teras depan rumah, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi.

“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida. Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika,” jelas Misran.

Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” kata Aiptu Misran.