Banner Website
Hukum & Kriminal

Pemerasan Disertai Kekerasan terhadap Anak Bawah Umur Terungkap, Pelaku Positif Sabu

128
×

Pemerasan Disertai Kekerasan terhadap Anak Bawah Umur Terungkap, Pelaku Positif Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku B (25) bersama handphone, kotak handphone, dan bukti transfer akun Dana diamankan di Mapolsek Rupat Utara terkait kasus pemerasan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur di Tanjung Medang, Sabtu (25/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Perlindungan terhadap anak dari ancaman kejahatan kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Medang, dengan satu pelaku diamankan dan satu lainnya masih buron.

Dalam perkara tersebut, satu pelaku berinisial B (25) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Plh Kapolsek Rupat Utara menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pemerasan terhadap seorang anak.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B (25), sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pencarian,” jelas Kapolsek, Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perpustakaan Umum dan Stadion Sepak Bola Desa Tanjung Medang. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil telepon genggam milik korban, lalu meminta sejumlah uang sebagai tebusan agar barang tersebut dapat dikembalikan.

Korban yang berusaha merebut kembali handphone miliknya justru mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan. Ancaman dan kekerasan itu membuat korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikis serta rasa takut yang mendalam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu yang diberikan kepada pelaku, serta sempat kehilangan penguasaan atas satu unit handphone miliknya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu kotak handphone, serta bukti transfer uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Lebih lanjut, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan,” tutup Kapolsek.**