Buron Satu Tahun, Polsek Lirik Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba

Inhu, Rakyat45.com – Polsek Lirik berhasil menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang ( DPO) dalam kasus narkotika dan telah buron sejak tahun 2024. Selain itu juga berhasil mengungkap jaringan baru peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

JuriI alias Doyok, seorang pria berusia 38 tahun warga Desa Banjar Balam, ditangkap setelah hampir setahun dalam pelarian. Sebelumnya Polisi telah memburu Juri sejak rekannya, Irwanto tertangkap pada Juli 2024. Dari pengakuan Irwanto polisi mengetahui bahwa Juri adalah pemasok utama sabu yang diedarkan di wilayah Lirik.

Pelarian Juri berakhir pada Rabu (19/2/2025) setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya. Penangkapan pun dilakukan dan ini menjadi prestasi bagi Polsek Lirik yang selama ini berusaha keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Sehari setelah penangkapan Juri, Unit Reskrim Polsek Lirik kembali menangkap Indra, seorang pria berusia 44 tahun dari Desa Sungai Sagu. Berkat laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Indra di Jalan Pondok Batu dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,6 gram.

Indra mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok bernama Melgi untuk diedarkan di wilayah Lirik. Bersama dengan Indra, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah kami bersih dari peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Kapolsek.

Dengan penangkapan ini, Polsek Lirik berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba.