Polres Rokan Hulu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rohul, Rakyat45.com – Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berinisial JS (20) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu setelah dilaporkan oleh orang tua korban, seorang pelajar berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah korban dinyatakan hilang sejak Selasa pagi (13/5). Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya, N, hendak berangkat ke sekolah, namun tak kunjung pulang.

Ibunda korban kemudian melapor ke Polres Rokan Hulu setelah upaya pencarian secara mandiri tidak membuahkan hasil. Ia juga sempat berkonsultasi dengan IPDA Sarlin Sihotang, SH, selaku Paur Humas Polres Rokan Hulu yang menyarankan agar segera membuat laporan resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, korban berhasil ditemukan bersama pelaku JS. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali, termasuk saat membawa korban ke Pekanbaru.

“Tersangka sudah kami amankan, dan korban telah mendapatkan pendampingan. Kami serius menangani kasus ini,” ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Rohul.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 helai baju lengan panjang warna merah muda bermotif bunga

1 helai celana panjang warna hitam

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami akan proses hukum pelaku seadil-adilnya. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Kasat Reskrim.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan lembaga perlindungan anak.

 

Baca juga: Remaja Alias PA Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Pantai Parangtritis

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Bengkalis

Baca juga: Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru : Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan