Aliansi Mahasiswa Kutuk Keras Dugaan Suap Sekwan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Rakyat45.com – Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi (AMMK) mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Meranti, yang kini menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Kasus ini menyoroti buruknya tata kelola birokrasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, Senin (26/05/2025).

Tindakan penerimaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Sekwan memiliki dampak serius dalam pengelolaan administrasi keuangan DPRD. Aliansi Mahasiswa menilai hal ini sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.

Akbar, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMMK, menyatakan, “Sangat miris melihat Kota Pekanbaru mempercayakan amanat rakyat kepada seseorang yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.”

Korupsi dianggap sebagai musuh utama demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Suap dan gratifikasi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang harus menjadi fondasi tata kelola negara.

Indra, Koordinator Umum (Kordum) AMMK, menegaskan, “Pekanbaru harus bersih dari indikasi korupsi, baik suap maupun gratifikasi. Dukungan penuh dari Walikota Pekanbaru sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia untuk memberantas korupsi di seluruh negeri.”

Kordum AMMK juga mengingatkan, “Bumi Lancang Kuning, yang kaya akan sumber daya alam dan manusia, harus bebas dari praktik korupsi agar kesejahteraan masyarakat Riau bisa terwujud.”

Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat 1 mengatur pidana bagi pemberi suap dengan hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. Pasal 12 Huruf a dan b mengatur penerima suap dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 12 B ayat 2 mengatur pidana untuk gratifikasi dengan hukuman 4 hingga 20 tahun dan denda serupa.

Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi berkomitmen untuk tidak tinggal diam melihat kerusakan moral birokrasi ini. Mereka yakin perubahan hanya akan terjadi jika generasi muda bersatu melawan korupsi melalui aksi, diskusi publik, dan gerakan sosial demi menegakkan integritas dan keadilan.

Baca juga: Sekwan Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis