Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg di Bengkalis, Nilai Barang Bukti Capai Rp68 Miliar

116
×

Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg di Bengkalis, Nilai Barang Bukti Capai Rp68 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg di Bengkalis, Nilai Barang Bukti Capai Rp68 Miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026). R45/Indra

Rakyat45.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 22,7 kilogram heroin dengan nilai taksiran mencapai Rp68 miliar serta menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan melalui operasi tertutup berisiko tinggi yang melibatkan teknik penyamaran anggota polisi.

Menurut Hengki, metode yang digunakan adalah undercover buy, yaitu anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli untuk mendekati jaringan pengedar.

“Operasi ini dilakukan secara tertutup dengan metode undercover buy. Risiko bagi anggota cukup tinggi karena mereka harus bergerak sendiri dalam penyamaran untuk melakukan transaksi dengan pelaku,” ujar Hengki.

Ia juga menegaskan bahwa narkotika yang berhasil diamankan merupakan heroin, jenis narkoba yang sangat jarang terungkap dalam kasus peredaran di Indonesia.

“Kasus heroin tidak sering ditemukan di Indonesia. Secara nasional pengungkapannya juga terbilang sulit karena peredarannya tidak sebanyak narkotika jenis lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan heroin berasal dari tanaman opium yang diproduksi di sejumlah kawasan dunia yang dikenal sebagai pusat produksi opium.

“Produksi heroin biasanya berasal dari wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Karena itu hampir dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan berkaitan dengan jaringan kejahatan narkotika lintas negara,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi yang dijalankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sedangkan dua pelaku lain berinisial A dan HF masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp68 miliar.

Putu Yudha menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade.

Salah satu strategi yang digunakan adalah teknik penyamaran anggota sebagai pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.

“Melalui proses penyelidikan dan teknik undercover buy, akhirnya dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” pungkasnya.***