Banner Website
Daerah

Exit Meeting BPK di Kuansing: Soroti Kondisi Keuangan Daerah 2025

25
×

Exit Meeting BPK di Kuansing: Soroti Kondisi Keuangan Daerah 2025

Sebarkan artikel ini
Exit Meeting BPK di Kuansing Soroti Kondisi Keuangan Daerah 2025
Rakyat45.com, Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar exit meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/3/2026). R45

Rakyat45.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar exit meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahap awal pemeriksaan yang dilakukan tim BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Kuansing.

Perwakilan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan bahwa secara umum proses pemeriksaan interim berjalan dengan baik dan lancar. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak di lingkungan Pemkab Kuansing yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, dukungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat membantu tim auditor dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian, BPK juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu memberi perhatian serius terhadap kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2025. Berdasarkan gambaran sementara dari hasil pemeriksaan, kondisi fiskal daerah dinilai perlu dijaga agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Dalam agenda tersebut, tim BPK juga memaparkan tahapan pemeriksaan berikutnya. Pemerintah daerah diminta menyiapkan sejumlah dokumen keuangan yang dibutuhkan sebelum pemeriksaan terperinci dimulai.

Dokumen tersebut ditargetkan sudah tersedia paling lambat pada 31 Maret 2026. Tim pemeriksa nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKAD, termasuk terkait dokumen pencairan anggaran atau amprah.

Selanjutnya, pemeriksaan terperinci dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 1 April 2026. Sementara pada 2 April akan digelar koordinasi lanjutan yang diinisiasi kantor pusat BPK bersama seluruh pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Ia mengakui bahwa pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan, terutama akibat dinamika ekonomi dan kebijakan yang terus berkembang.

“Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dipengaruhi berbagai kondisi, termasuk dampak pandemi COVID-19 yang sempat memengaruhi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Kuansing menyadari masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap catatan dan temuan dari BPK akan dijadikan bahan evaluasi penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan ke depan.

Ia memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK agar tata kelola administrasi keuangan semakin transparan dan akuntabel.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap proses penyusunan hingga pelaporan keuangan daerah dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia juga meminta para kepala OPD memanfaatkan arahan dari tim BPK sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.***