Rakyat45.com, Pekanbaru – Dibalik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sosialisasikan K3 MALAH RIAU Keblabasan, rentetan kecelakaan kerja di sejumlah wilayah justru mencuat dan menjadi sorotan serius.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan pentingnya keselamatan pekerja dan meminta jajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih aktif melakukan pencegahan.
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BBK3 Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” kata Yassierli saat meninjau BBK3 Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Namun, di Riau justru terjadi sejumlah kecelakaan kerja dalam waktu berdekatan. Salah satunya insiden di PT SMS yang beroperasi di perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus tersebut diduga terkait kelalaian dalam penerapan standar K3. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau langsung melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya, kita koordinasi dengan pengawas terkait info tersebut,” ujar Kepala Disnaker Riau, Roni Rahmat, Rabu (15/4/2026).
Insiden lain terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Lift barang dilaporkan jatuh dari lantai tujuh ke dasar bangunan pada Selasa (7/4/2026) malam.
Akibat kejadian itu, tiga pekerja mengalami luka berat, yakni Kusnia (23), Muhammad Agit Nurjamil (25), dan Ashari Ananta Pangestu (27). Ketiganya masih menjalani perawatan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Dirgantara, menyebut kecelakaan diduga akibat gangguan pada kawat sling serta kegagalan sistem pengereman.
“Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di RS Santa Maria Pekanbaru,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menurunkan tim pengawas ke lokasi. Tiga petugas diterjunkan, termasuk spesialis lift dan penyidik pegawai negeri sipil.
“Pengawas sudah ke lapangan, ada tiga orang. Satu orang spesialis lift dan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Pengawasan, Bayu Surya.
Pemerintah juga akan memanggil pihak perusahaan dan kontraktor untuk menelusuri aspek keselamatan kerja, termasuk kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS.
“Kita akan lakukan pemanggilan kepada pemberi kerja dan penerima kerja. Dari pihak rumah sakit kita panggil, dari pihak kontraktor juga kita panggil. Kita akan melihat kontrak kerjanya seperti apa, termasuk apakah tenaga kerja sudah terdaftar BPJS atau belum,” jelasnya.
Secara regulasi, penerapan K3 wajib dipatuhi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rangkaian insiden ini memicu desakan dari masyarakat. Ketua DPD LSM Gerak Riau, Emos Gea, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai.
“Kami minta Penegak Hukum Tegas dan audit meneyeluruh Perusahan perusahan nakal, agar taat dan mematuhi K3 Sehingga tidak terjadi di kemudian hari kecelakaan serupa, ujar Emos kepada Taktiknews.com, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia industri bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut nyawa pekerja.***












