Rakyat45.com, Bengkalis – Gerak senyap aparat kepolisian membuka tabir peredaran narkotika yang beroperasi di balik hiruk-pikuk malam; alur distribusi pil ekstasi yang semula terendus di kawasan kafe Balai Raja akhirnya mengarah ke sebuah tempat hiburan malam di Duri Barat.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas transaksi mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terarah yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Y.A (27) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi. Temuan tersebut menjadi titik awal pengembangan yang membawa penyidik menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menegaskan, “Informasi masyarakat menjadi pintu masuk utama; dari situ, penyelidikan berkembang hingga mengungkap keterkaitan pelaku lain dalam jaringan peredaran ini.”
Keterangan Y.A mengarahkan petugas kepada A.R (19), yang diduga sebagai pihak yang memasok barang. Tanpa jeda, tim bergerak cepat dan mengamankan A.R di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Duri Barat pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 01.35 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua tersangka mengakui peran masing-masing; pil ekstasi yang mereka kuasai direncanakan untuk diperjualbelikan kembali. Hasil uji urine menunjukkan keduanya positif amphetamine, memperkuat indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.” jelas AKP Agung.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat masih melakukan pengembangan guna memburu satu individu lain yang diduga sebagai pemasok dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkap Kapolsek.
Menutup rangkaian pengungkapan ini, Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan; Call Center Polri 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya,” ujarnya.**












