Banner Website
Hukum & Kriminal

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

87
×

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar
Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. (R45/M)

Rakyat45.com, Pekanbaruย  – Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga merambah kawasan hutan dan merusak sempadan Sungai Air Hitam hingga memicu kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan melalui pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah setelah menerima laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau.

“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah),” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Hasil penyelidikan menemukan aktivitas perkebunan sawit perusahaan berada sangat dekat dengan bibir Sungai Air Hitam. Padahal, aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai untuk aktivitas perkebunan.

Namun, di lapangan ditemukan tanaman sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari tepi sungai. Kondisi itu diduga menyebabkan kerusakan serius pada kawasan sempadan.

Polisi menyebut pembabatan vegetasi alami memicu erosi berat, penurunan struktur tanah hingga longsor sedalam 1 sampai 2 meter di sepanjang aliran sungai. Selain itu, lahan perkebunan yang dikelola perusahaan juga diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah hingga hukum pidana lingkungan.

Selain itu, polisi juga menyita 30 dokumen penting, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan dan 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah sebagai barang bukti.

“Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade.

Polda Riau menegaskan proses hukum terhadap perusahaan akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Penetapan tersangka korporasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan sawit di Riau agar tidak mengabaikan aturan lingkungan demi kepentingan bisnis.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” pungkas Ade.***