Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan

17
×

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Segera Disidangkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan
Kejari Pekanbaru segera melimpahkan kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau ke pengadilan setelah tahap II dan penyusunan surat dakwaan rampung. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Perkara pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka Raihan Mufazzar (21) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan tim jaksa saat ini fokus menyelesaikan surat dakwaan dan dokumen administrasi lainnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Tahap II sudah dilakukan Kamis lalu. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan,” ujar Mey Ziko, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru akan dilakukan dalam waktu dekat agar persidangan segera digelar.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026. Status tersebut diterbitkan setelah jaksa peneliti menilai berkas penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Dari pantauan Rakyat45.com, Kejari Pekanbaru juga telah menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disusun penyidik Polresta Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari aksi pembacokan yang terjadi di lingkungan Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu korban berada di kampus untuk menunggu pelaksanaan sidang skripsi.

Hasil penyidikan mengungkap tersangka diduga telah mempersiapkan senjata tajam yang dibawa dari Bangkinang ke Pekanbaru sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.

Penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif pribadi, yakni tersangka tidak menerima penolakan cinta dari korban.

Atas perbuatannya, Raihan dijerat pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan rampungnya proses tahap II, kasus yang sempat menyita perhatian publik dan dunia pendidikan di Riau tersebut kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.***