Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengeroyokan Bengkalis Masuk Sidang, Mengapa Hanya Satu Terdakwa?

×

Pengeroyokan Bengkalis Masuk Sidang, Mengapa Hanya Satu Terdakwa?

Sebarkan artikel ini
Abdul Rahman bin Abdul Muis menjalani sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (11/8/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Satu nama mendominasi sidang perkara pengeroyokan yang mulai diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (11/8/2026). Abdul Rahman bin Abdul Muis duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Jalan Karimun Nomor 12, Kelurahan Bengkalis Kota, sementara uraian perkara menyebut adanya sejumlah orang yang turut terlibat dalam penyerangan terhadap pelapor.

Majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka agenda dengan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat mendakwa Abdul Rahman dengan Pasal 262 KUHPidana juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.

Perbedaan antara uraian kejadian dan jumlah pihak yang diproses kemudian menjadi sorotan. Dalam perkara tersebut tidak terdapat terdakwa lain yang dihadirkan, sementara pelaku lain juga tidak disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum terdakwa, Farizal, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menyoroti penerapan pasal yang didakwakan ketika perkara hanya menempatkan satu orang sebagai tersangka.

“Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang,” kata Farizal penuh tanda tanya.

Kronologi perkara bermula pada 2 Mei 2026, ketika pelapor menegur pengendara Toyota Avanza hitam yang diduga dikemudikan terlapor. Kendaraan itu melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, lalu disebut memotong mobil yang sedang parkir hingga memepet pengendara sepeda motor.

Teguran tersebut berubah menjadi perselisihan setelah terlapor disebut melontarkan kata-kata kasar. Pelapor kemudian menghentikan sepeda motornya, turun, dan meminta penjelasan.

“apa maksud kamu berbicara kasar kapada saya?”

Situasi selanjutnya berubah menjadi kontak fisik. Terlapor disebut memukul kepala pelapor dan mendapat balasan. Ketika terlapor terjatuh, pelapor menekan lututnya ke tubuh terlapor.

Beberapa orang kemudian tiba di lokasi dan disebut menyerang pelapor dari belakang menggunakan benda keras. Serangan berlanjut dengan pukulan ke wajah serta injakan pada tubuh korban hingga kehilangan kesadaran.

Kedatangan Ketua RW bersama warga membuat penyerangan berhenti. Terlapor dan rekan-rekannya kemudian meninggalkan lokasi, sedangkan pelapor dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Pelapor mengalami robekan pada kelopak mata kanan bagian atas, lebam di bawah mata, pembengkakan pada bagian belakang kepala, serta tangan kanan terkilir.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke meja hijau.**