Rakyat45.com, Bengkalis – Lima hari berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis membuat Pj Kepala Desa Bantan Timur berinisial H menjadi perhatian. Sorotan publik muncul karena perkara yang mendasari penahanan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Camat Bantan Aulia Fikri membenarkan H telah menjalani penahanan hampir lima hari. Namun, ia belum dapat memastikan perkara yang sedang ditangani kepolisian. Informasi yang berkembang sejauh ini menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan barang berharga.
“Benar, beliau sudah ditahan hampir lima hari di Polres Bengkalis.
Namun jenis kasus yang menjeratnya belum ada kejelasan resmi. Hanya informasi yang berkembang menyebut berkaitan dengan barang berharga seperti emas,” ungkap Aulia Fikri kepada media, Rabu (13/8/2026).
Keterangan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantan Timur, Katarina. Setelah bertemu Camat Bantan, ia menyebut persoalan yang dihadapi H merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kemarin saya bertemu Camat, beliau menyatakan penahanan itu tidak terkait langsung dengan urusan pemerintahan desa, melainkan masalah pribadi. Jelas tidak ada kaitannya dengan anggaran desa,” tegas Katarina.
Katarina mengatakan pihak keluarga maupun H belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan langsung. Karena itu, rincian mengenai perkara tersebut masih belum dapat diperoleh dari pihak yang bersangkutan.
Perangkat Desa Bantan Timur, Sigit, juga mengaku menerima informasi mengenai penahanan tersebut. Ia menyatakan belum mengetahui perkara secara rinci karena belum memperoleh pemberitahuan resmi.
“Kami dapat info demikian, tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi. Saya pun belum paham pasti dalam kasus apa beliau ditahan,” ujarnya singkat.
Upaya memperoleh penjelasan dari kepolisian juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Tanpa keterangan resmi dari aparat penegak hukum, dasar penahanan dan perkara yang sedang dijalani H belum dapat dipastikan secara utuh. Penjelasan kepolisian menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai proses hukum sekaligus menjaga agar informasi yang beredar tetap berpijak pada fakta.**












