Banner Website
Hukum & Kriminal

Karhutla Jalan Budi Mulya Desa Damai, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka

×

Karhutla Jalan Budi Mulya Desa Damai, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Desa Damai setelah penyidik memeriksa saksi, lokasi, dan sejumlah barang bukti, Kamis (20/8/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Api yang melahap sekitar setengah hektare lahan di Desa Damai, Bengkalis, kini meninggalkan persoalan hukum. Setelah menelusuri titik panas, memeriksa kondisi lahan, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti, Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya berinisial BS (36) dan ZJ (52). Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan status tersebut pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus kebakaran lahan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim. Kamis (20/8).

Peristiwa kebakaran terdeteksi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penelusuran titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning mengarahkan petugas ke kawasan Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Pemeriksaan kemudian menemukan lahan yang terbakar merupakan milik BS. Dari sekitar 1 hektare lahan yang digarap, api menghanguskan kurang lebih 0,5 hektare.

Kawasan tersebut juga ditanami kelapa sawit yang baru berusia sekitar tiga minggu. Sebuah pondok yang digunakan sebagai tempat beristirahat saat berkebun turut ditemukan di area tersebut.

Penyidik mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pembuktian. Barang-barang itu meliputi cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik masih mendalami peran BS dan ZJ dalam perkara tersebut. Polisi juga menyiapkan kelengkapan penyidikan sebelum kasus memasuki tahapan selanjutnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Proses penyidikan selanjutnya mencakup pelengkapan administrasi perkara, pengiriman SPDP, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pemeriksaan sejumlah ahli. Polisi akan melibatkan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan untuk melengkapi proses pembuktian.

Polres Bengkalis memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.**