Banner Website
Politik

Afni Temui Gibran, Bongkar Dampak Pemangkasan DBH Rp1 Triliun terhadap Siak

21
×

Afni Temui Gibran, Bongkar Dampak Pemangkasan DBH Rp1 Triliun terhadap Siak

Sebarkan artikel ini
Afni Temui Gibran, Bongkar Dampak Pemangkasan DBH Rp1 Triliun terhadap Siak
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Riau untuk menyampaikan persoalan yang selama ini membebani keuangan daerah penghasil sumber daya alam (SDA), Jumat (17/7/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru โ€“ Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. memanfaatkan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Riau untuk menyampaikan persoalan yang selama ini membebani keuangan daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Di hadapan Wapres, Afni mengungkap Kabupaten Siak kehilangan hak fiskal hingga sekitar Rp1 triliun akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana kurang salur yang belum dibayarkan pemerintah pusat.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), menjadi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyuarakan tuntutan keadilan fiskal. Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, pembahasan berlangsung lebih lama dari jadwal semula karena tingginya perhatian Wapres terhadap persoalan transfer ke daerah.

Afni mengatakan Gibran memahami persoalan tersebut karena pernah memimpin daerah sebagai wali kota.

“Kami sangat berterimakasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni kepada Rakyat45.com, Jumat (17/7/2026).

Siak Kehilangan Hak Fiskal Rp1 Triliun

Investigasi ringan terhadap data yang dipaparkan Pemkab Siak menunjukkan persoalan yang disampaikan bukan hanya menyangkut pemotongan DBH tahun berjalan.

Pemkab Siak mencatat DBH tahun 2026 dipangkas lebih dari Rp500 miliar. Di sisi lain, pemerintah pusat juga belum membayarkan dana kurang salur DBH tahun 2023-2024 yang nilainya hampir Rp500 miliar.

Artinya, hak fiskal Kabupaten Siak yang belum diterima telah mendekati Rp1 triliun. Kondisi tersebut diperberat dengan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga yang mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Padahal, sejak Afni-Syamsurizal memimpin pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun berbagai langkah tersebut belum mampu menutup kekurangan fiskal akibat kebijakan transfer pusat.

DBH Bukan Bantuan, tetapi Hak Daerah

Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan Dana Bagi Hasil bukanlah bantuan pemerintah pusat yang dapat diberikan atau dikurangi sewaktu-waktu. Menurutnya, DBH merupakan hak konstitusional daerah penghasil atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi negara.

“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang diekploitasi Negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” ungkap Afni.

Ia menilai daerah penghasil justru menanggung dampak paling besar dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, persoalan sosial hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Kabupaten dan Kota Tidak Bisa Disamakan

Afni juga meminta pemerintah pusat tidak menyamakan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dengan pemerintah kota.

Menurutnya, kabupaten memiliki karakteristik berbeda karena harus membangun wilayah yang luas hingga ke kampung dan dusun dengan tantangan infrastruktur yang lebih berat. Sementara potensi PAD dari sektor jasa maupun pajak kendaraan lebih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan.

“Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di Kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” ucap Afni.

Afni menegaskan penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan hak daerah setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah kementerian. Ia berharap persoalan tersebut juga dapat disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah,” ujarnya.***