Alami Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar Dua WNI Alami Luka Tembak

Myanmar, Rakyat45.com – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka tembak pada bagian kaki, setelah menjadi korban penyekapaan dan penyiksaan oleh kelompok separatis di bagian kota Myawaddy, Myanmar. Hal ini dikatakan Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha.

Sedangkan sebagian WNI korban penyekapan lainnya sudah berhasil di selamatkan dan dievakuasi ke tanah air. “Sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/2/2025) malam,” katanya, Jumat (21/2/2025).

Pemulangan dan penjemputan 46 pekerja migran dari Kota Myawaddy ini dilakukan dengan dua tahapan menggunakan dua maskapai penerbangan, yakni Batik Air ID7630 ETD yang tiba pada pukul 23.55 WIB dan Air Asia QZ257 ETD pukul 00.10 WIB.

“Total ada 46 PMI yang berasal dari sembilan daerah provinsi, jadi ini adalah upaya yang panjang dari pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan mereka dari Myanmar,” kata Judha, dilansir ANTARA.

Puluhan WNI yang jadi pekerja migran ilegal ini mayoritas berasal dari sembilan wilayah provinsi, di antaranya Provinsi Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jakarta. Satu diantaranya terdapat mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.

“Dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 PMI ini salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R),” papar Judha.

Menurut catatan Kemlu, hingga saat ini terdapat 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Myawaddy, Myanmar. Pemerintah akan berupaya untuk segera memulangkan mereka. “Ke depan harapan kami segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan agar kita bisa memberikan penegakan hukum dengan tegas,” kata Judha.

Sementara itu Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi menambahkan, dari keseluruhan PMI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar ini selanjutnya akan dilakukan pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebagai langkah penanganan.

“Setelah tahapan itu dilakukan, seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing ,” katanya.