Banner Website
Hukum & Kriminal

Tiga Pria Diciduk di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Antar ke Jerat Hukum

133
×

Tiga Pria Diciduk di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Antar ke Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,56 gram, uang tunai, tiga unit telepon genggam, dan timbangan digital diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau saat proses identifikasi di Mapolsek Mandau, Minggu (26/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Malam yang seharusnya berjalan biasa di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, berubah menjadi titik pengungkapan kasus narkotika oleh Tim Opsnal Polsek Mandau. Pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tiga pria berhasil diamankan polisi dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan cepat ke lokasi yang dimaksud.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial MR (36).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu berada di tangan kanan tersangka. Temuan itu menjadi pintu awal pengembangan kasus yang kemudian mengarah kepada dua nama lainnya.

“Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lain, masing-masing berinisial RP (31) dan MA alias A (30), di kawasan Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.” jelas Kompol Primadona.

Selain ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu, tiga unit telepon genggam merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit dompet berwarna cokelat.

Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi sekaligus transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan intensif, tes urine, hingga pendokumentasian sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.” ujarnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolsek Mandau.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Peran warga dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di tengah lingkungan masyarakat.