Banner Website
Hukum & Kriminal

Penggerebekan di Siak Kecil, Dua Tersangka Sabu Diamankan Polsek Bukit Batu

121
×

Penggerebekan di Siak Kecil, Dua Tersangka Sabu Diamankan Polsek Bukit Batu

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Polsek Bukit Batu saat proses identifikasi, usai pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Malam di Kecamatan Siak Kecil yang semula berjalan tenang mendadak berubah ketika Tim Opsnal Polsek Bukit Batu bergerak cepat menindak laporan terkait dugaan peredaran narkotika. Pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Belang, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial M.Y.A dan M.S diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menutup ruang gerak para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

Perkara ini bermula dari diamankannya tersangka M.S yang kemudian membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tim opsnal memperoleh informasi yang mengarah ke Jalan Mansur, Dusun Teluk Gelam, Desa Tanjung Datuk, sebuah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran barang haram tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat berdiri di tepi jalan. Kecurigaan itu tidak dibiarkan berlarut. Polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial M.Y.A.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, M.Y.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I. Barang itu, menurut pengakuannya, rencananya akan diserahkan kepada tersangka M.S.

Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Petugas bergerak menuju kediaman I yang masih berada di kawasan yang sama. Namun, saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka M.Y.A juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman barang terlarang tersebut.**