Banner Website
Ragam

Sengketa Lahan Mengemuka, Rozali Gugat Sekda Kepulauan Meranti di PN Bengkalis

91
×

Sengketa Lahan Mengemuka, Rozali Gugat Sekda Kepulauan Meranti di PN Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang sengketa lahan warisan di Pengadilan Negeri Bengkalis saat pemeriksaan saksi pihak penggugat, Kamis (30/4/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Sengketa tanah warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke ruang sidang, menyusul langkah hukum yang ditempuh seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali.

Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menjadikan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Bin Jauzah.

Objek sengketa berawal dari sebidang lahan warisan keluarga milik almarhum H. Rozali yang tercatat dalam Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas mencapai 79.401,5 meter persegi. Lahan tersebut selama puluhan tahun diketahui dimanfaatkan sebagai kebun serta perkebunan sagu oleh pihak keluarga.

Bai Rozali menegaskan, penguasaan lahan itu berlangsung lama tanpa pernah muncul klaim dari pihak lain. Namun situasi berubah pada 2013 ketika Ahmad Bin Jauzah bersama seorang pejabat kecamatan mendatangi lokasi dan menyatakan kepemilikan berdasarkan dokumen pelunasan utang.

“Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui mediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013. Meski demikian, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, dan aktivitas perkebunan tetap berlanjut seperti sebelumnya oleh pihak keluarga penggugat.” tegasnya.

Ketegangan kembali memuncak pada Juni 2025. Pihak yang disengketakan diduga memasuki lahan, memanen hasil kebun, serta menebang sekitar 200 batang sagu. Peristiwa itu memicu klaim kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta oleh pihak penggugat.

“Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali.

Ia menegaskan keputusan menempuh jalur perdata dipilih setelah memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan yang dimiliki keluarga.

“Surat-surat kami lengkap, bukti kami ada. Jadi kami memilih mencari keadilan lewat pengadilan,” tambahnya.

Persidangan yang digelar pada Kamis, 30 April 2026 tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Empat saksi dihadirkan, seluruhnya merupakan warga yang berbatasan langsung dengan lahan sengketa dan mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, SH, MH, menyebutkan bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun yang memiliki dokumen lama, bahkan sebagian masih menggunakan aksara Arab dari masa Kerajaan Siak.

“Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sembilan saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan lanjutan pekan depan, sebelum agenda beralih ke saksi pihak tergugat.

Yusuf juga menyoroti adanya pengaruh jabatan dalam dinamika sosial di lapangan.

“Tergugat ini salah satu orang yang sedang menjabat sekda, orang-orang di sekitar lokasi tidak sepenuhnya netral karena pengaruh jabatan tersebut,” ungkapnya.

Harapan besar disampaikan agar majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan seluruh alat bukti yang diajukan.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.**