Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali menunjukkan hasil nyata. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 15,39 gram di Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/05/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa lalu lintas sepeda motor yang keluar masuk area kebun sawit. Pemantauan dilanjutkan hingga pukul 11.00 WIB, saat dua pria terpantau berada di sebuah pondok ladang dan langsung dilakukan pengamanan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat sekitar 15,39 gram, dua alat hisap (bong), satu bungkus plastik bening, uang tunai Rp2.070.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu gunting, tiga unit ponsel Android, serta satu unit ponsel lipat.” ungkap AKP Agung.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial JG (38) dan IH alias M (38). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui barang tersebut milik JG yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine turut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ucap Kapolsek Pinggir.
Polres Bengkalis menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam.**












