Rakyat45.com, Bengkalis – Dugaan transaksi sabu di kawasan Desa Bantan Tengah akhirnya terendus aparat kepolisian. Bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (28/05/2026) malam di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dari operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan AFP bersama barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah.
βTim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ,β ujar Kasat Resnarkoba. Jum’at (29/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus tisu dengan berat kotor 0,14 gram. Polisi turut mengamankan dua unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.
“Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AFP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFP di Jalan PLN Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB.” ungkapnya.
Dalam penangkapan AFP, petugas kembali menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pria berinisial S alias L yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas AKP Tidar.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.**












