Rakyat45.com, Pekanbaru – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan 1.333 kasus kejahatan jalanan yang dilakukan Polda Riau sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebagian besar pelaku mengaku melakukan aksi kriminal bukan semata karena faktor ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi saat memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (3/6/2026).
“Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Hengky, penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya aksi kriminalitas. Pengaruh zat adiktif tersebut membuat pelaku kehilangan empati, keberanian meningkat, dan tidak lagi mempertimbangkan dampak perbuatannya terhadap korban.
“Karena efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan,” jelasnya.
Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.333 perkara kejahatan jalanan. Rinciannya terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Sebanyak 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai sebesar Rp48 juta lebih.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus 3 C ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat di wilayah hukum Polda Riau,” katanya.
Sindikat Pencuri NMax Dibongkar
Dalam operasi yang sama, polisi juga berhasil membongkar sindikat curanmor spesialis sepeda motor Yamaha NMax yang beraksi di Kabupaten Siak, Pekanbaru, dan Dumai.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan sindikat tersebut terungkap setelah polisi menerima tujuh laporan pencurian kendaraan bermotor dari wilayah Siak dan Kandis.
“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai,” ujarnya.
Empat pelaku berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beraksi sejak Februari 2026 dan terlibat dalam sedikitnya 21 kasus pencurian kendaraan bermotor di Siak, Pekanbaru, dan Dumai.
Polisi menemukan sabu dan alat hisap saat menangkap para pelaku di sebuah hotel di Dumai. Hasil tes menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkotika.
“Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” ungkap Raja Kosmos.
Dalam kasus ini polisi menyita tiga unit Yamaha NMax hasil curian, perangkat ECU, modul kendaraan, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, telepon genggam, alat hisap sabu, dan sabu seberat 1,04 gram.
Polda Riau menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai memiliki keterkaitan erat dalam berbagai tindak kriminal yang terjadi di masyarakat.***












