Banner Website
Hukum & Kriminal

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PUPR Riau

52
×

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PUPR Riau

Sebarkan artikel ini
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR
Gubernur Riau nonaktif tersebut dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru – Vonis Abdul Wahid menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Gubernur Riau nonaktif tersebut dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, Kamis (30/7/2026), sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik selama proses persidangan.

Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, sejak pagi kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid. Aparat keamanan memperketat pengamanan dengan membatasi akses menuju ruang sidang serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang hadir.***