MN Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron Kasus Penikaman Istri di Pekanbaru

Pekanbaru, Rakyat45.com – Setelah dua bulan menjadi buronan, MN alias Iwan (33), tersangka kasus penikaman terhadap istrinya, Vindi Permatasari, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Polsek Lima Puluh pada Sabtu siang (7/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Pelaku ini sangat licin, sudah beberapa kali menghindar dari kejaran kami. Namun, informasi yang kami terima hari ini langsung kami tindak, dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” jelas AKP Leo Putra Dirgantara.

Saat diinterogasi, MN mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Polisi segera membawa tersangka ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa yang menggemparkan ini bermula pada Kamis (26/9/2024), ketika MN terlibat pertengkaran sengit dengan istrinya di rumah seorang kerabat korban di Jalan Mulya Sari, Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Perselisihan tersebut dipicu oleh gugatan cerai yang diajukan Vindi Permatasari ke Pengadilan Agama, diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kerabat korban, Hentino Saputra, sempat berupaya menengahi konflik dengan mengajak keduanya ke rumah orang tua korban. Namun, situasi justru memanas di tengah perjalanan.

Saat mobil mereka melintasi Jembatan Siak IV, cekcok kembali terjadi. Korban yang merasa terancam memutuskan keluar dari mobil. Namun, pelaku mengejar dengan membawa pisau yang diambil dari dalam kendaraan.

MN kemudian menikam lengan Vindi sebanyak dua kali. Ketika pelaku mencoba menusuk bagian perut korban, aksi tersebut ditangkis oleh Elni Safitri, saudara ipar korban, yang ikut mendampingi. Akibatnya, pisau melukai lengan Elni.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan serangan dengan menikam kaki korban, serta memukul wajahnya hingga korban mengalami luka serius.

Kapolsek Lima Puluh memastikan bahwa pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai perbuatannya. “Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.