Empat Wanita Diduga Sebarkan Fitnah di Instagram, Korban Laporkan ke Polda Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tindak pidana fitnah yang melibatkan empat wanita yang diduga berprofesi sebagai penghibur kini menjadi sorotan. Mereka diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan cara yang terkoordinasi dan terencana melalui akun media sosial Instagram, yakni @uqyo-g, @bella sembiring-g, @cicialravisonia, serta beberapa akun lainnya.

Korban, yang diidentifikasi sebagai LFL, menyatakan bahwa aksi para pelaku mencemarkan nama baiknya dan keluarganya secara terus-menerus, mengakibatkan kerugian yang signifikan. Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan penghinaan tanpa alasan yang jelas dan sengaja menyebarkan fitnah yang merugikan pihak keluarga.

“Hal ini jelas mencemarkan nama baik kami. Tindakan mereka tidak hanya menyakitkan, tetapi juga berdampak besar pada keluarga kami,” ujar korban.

Korban pun telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Riau, dengan nomor laporan B 375/XII/2024 Reskrimsus tertanggal 23 Desember 2024. Laporan ini mengarah pada pelanggaran pidana fitnah berdasarkan Pasal 434, Pasal 45 ayat 4, Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga kini, pihak kepolisian Polda Riau tengah memburu para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya itu, media nasional, baik elektronik, cetak, maupun online, turut memantau perkembangan kasus ini, dengan fokus utama mencari tahu apa yang mendasari tindakan nekat para pelaku.

Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku bahkan dengan terang-terangan mengaku kebal hukum dan menantang korban untuk melaporkan perbuatan mereka. Hal ini semakin memperburuk citra mereka, yang tampaknya sengaja mengekspos fitnah tanpa dasar yang jelas.

Sekretaris Jenderal Try Power, yang juga memberikan kuasa hukum kepada korban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, mengingat ada kemungkinan sebagian pelaku berada di luar kota Pekanbaru,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial tidak akan dibiarkan begitu saja, dan para pelaku harus siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.