BKN Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Jadwal yang semula berakhir pada 15 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Endi Novelly. Menurutnya, keputusan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar.

“Kami telah menerima surat dari BKN bahwa masa pendaftaran PPPK Tahap II diperpanjang lima hari, mulai 16 hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN di daerah memiliki kesempatan mendaftar sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB,” ujar Endi, Rabu (17/1/2025).

Ini merupakan kali ketiga perpanjangan dilakukan. Sebelumnya, pendaftaran yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Kemudian, masa pendaftaran diperpanjang kembali dari 8 hingga 15 Januari 2025.

Menurut Endi, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia. “Pemerintah ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses seleksi ini, sehingga mereka yang memenuhi syarat dapat ikut berkompetisi,” tambahnya.

Hingga 15 Januari 2025, jumlah peserta yang terdaftar dalam seleksi PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mencapai 3.668 orang. Angka ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan perpanjangan waktu pendaftaran.

Pemerintah daerah terus mendorong tenaga non-ASN untuk segera melengkapi berkas dan mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi mereka untuk mendapatkan status PPPK, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung penguatan tenaga kerja di sektor pemerintahan.