Rakyat45.com, Pekanbaru โ Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Sumatera Kemasindo terhadap pekerjanya, Ryan Zikrullah, tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, serta menetapkan hubungan kerja antara kedua belah pihak berakhir sejak putusan diucapkan.
Majelis hakim juga menghukum PT Sumatera Kemasindo untuk membayar uang kompensasi dan ganti rugi kepada Ryan Zikrullah sebesar Rp32.846.000. Sementara biaya perkara sebesar Rp90.000 dibebankan kepada negara.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebelum perkara bergulir ke PHI Pekanbaru, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerbitkan surat anjuran yang menyatakan pekerja berhak memperoleh kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
Surat anjuran tersebut menjadi salah satu tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang juga praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir. Ulul Azmi, mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.
“Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi oleh Disnaker, hingga pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Saya mengapresiasi peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sehingga memberikan landasan yang kuat dalam proses penyelesaian sengketa,” ujar Ulul Azmi.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar mematuhi norma ketenagakerjaan dalam setiap proses pemutusan hubungan kerja.
“Putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. PHK bukan hanya persoalan berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga harus memenuhi aspek prosedur, administrasi, dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya mengedepankan dialog bipartit dan mediasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengadilan Hubungan Industrial menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Sementara itu, Ryan Zikrullah mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menegaskan perjuangan melalui jalur hukum bukan semata-mata untuk memperoleh kompensasi, tetapi juga demi mendapatkan keadilan atas hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya bersyukur majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sejak awal saya hanya menginginkan keadilan atas hak-hak saya sebagai pekerja. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak-hak pekerja dihormati dan hubungan industrial di Indonesia semakin baik,” ujarnya.
Kuasa hukum Ryan Zikrullah, Dedi Hardianto Lubis, juga menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara objektif.
“Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan,” kata Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hak para pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***












