Banner Website
Nasional

Menaker Tekankan Transformasi BPJS Ketenagakerjaan, Pencegahan Kecelakaan Jadi Fokus

19
×

Menaker Tekankan Transformasi BPJS Ketenagakerjaan, Pencegahan Kecelakaan Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini
Menaker Tekankan Transformasi BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat rapat pengarahan kepada jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/2/2026). Rakyat45/Biro Humas Kemnaker

Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus ditangani secara serius dan sistematis. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan transformasi menyeluruh agar perlindungan tenaga kerja tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.

Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat bertemu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, visi “Beyond Care Insurance” harus dimaknai sebagai perubahan paradigma. BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar hadir ketika kecelakaan telah terjadi dan klaim diajukan, melainkan harus lebih dulu memastikan risiko kerja ditekan melalui langkah nyata di lapangan.

“Perlindungan yang ideal adalah yang mampu mencegah musibah, bukan hanya menyelesaikan dampaknya,” ujarnya.

Dalam penekanannya, Yassierli meminta adanya penguatan fungsi promotif dan preventif secara terstruktur di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Edukasi keselamatan kerja harus diperluas, sementara sistem mitigasi risiko di lingkungan kerja perlu diperkuat dengan target yang terukur.

Ia menilai keselamatan kerja menyangkut aspek kemanusiaan, bukan sekadar angka laporan tahunan. Karena itu, setiap kebijakan harus memiliki indikator kinerja yang jelas serta pengelolaan anggaran yang transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain isu kecelakaan kerja, perluasan kepesertaan masih menjadi tantangan besar, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini dinilai rentan karena penghasilan yang tidak tetap dan minimnya cadangan dana untuk perlindungan sosial.

Yassierli meminta inovasi kebijakan agar perlindungan sosial menjangkau lebih luas tanpa membebani kondisi finansial pekerja informal.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang stimulus seperti potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap kebijakan harus berbasis kajian aktuaria agar keberlanjutan dana tetap terjaga.

Dalam arahannya, Yassierli turut menyoroti pentingnya tata kelola yang profesional dan berintegritas. Dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan harus dijaga dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan manfaat optimal bagi peserta.

Ia menegaskan bahwa Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus bergerak dalam satu visi. Regulasi yang dirancang pemerintah harus berjalan efektif melalui eksekusi yang solid di lapangan.

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan reformasi perlindungan tenaga kerja berjalan konkret, terutama dalam menekan angka kecelakaan kerja dan memperluas jangkauan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.***