Banner Website
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Asusila Anak Ditangkap Polsek Rupat, Diproses Sesuai UU Perlindungan Anak

93
×

Terduga Pelaku Asusila Anak Ditangkap Polsek Rupat, Diproses Sesuai UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial J (44) diduga ayah tiri korban saat diamankan Polsek Rupat bersama barang bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu (29/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Respons cepat jajaran Polsek Rupat dalam menindak laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J (44) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Penanganan perkara ini bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap perubahan kondisi sang anak, yang kemudian mengarah pada pengungkapan dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, pihak keluarga melaporkan kasus itu kepada kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat, Kecamatan Rupat.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Demi perlindungan hak anak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, identitas korban tidak dipublikasikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Faisal.

Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat petugas melakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat berupaya bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan oleh tim opsnal dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian milik korban. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif penyidik, diperoleh keterangan sementara bahwa dugaan motif pelaku berkaitan dengan adanya kecenderungan perilaku seksual menyimpang terhadap anak (sodomi) serta dorongan dominasi atau kekuasaan terhadap korban.

Penyidik juga mendalami adanya indikasi bahwa perbuatan serupa diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Adapun dalam konstruksi perkara ini, diketahui terdapat hubungan kedekatan keluarga antara pelaku sebagai ayah tiri dan korban sebagai anak tiri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).

Saat ini, penyidik Polsek Rupat masih melengkapi proses hukum melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan korban, serta visum untuk kepentingan pembuktian. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga,” tegasnya.