Banner Website
Hukum & Kriminal

Hampir Setiap Hari, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Mandau

190
×

Hampir Setiap Hari, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Mandau

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu berinisial O.S (39) beserta barang bukti seberat 4,70 gram diamankan aparat Polres Bengkalis di wilayah Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Minggu (26/4/2026).R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Aparat kepolisian terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dalam rangka Operasi Antik dan LK 2026 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Aktivitas pengungkapan kasus disebut berlangsung secara berkelanjutan seiring masih tingginya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi terbaru, seorang pria berinisial O.S (39) diamankan pada Minggu malam, 26 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Lokasi tersebut sebelumnya telah masuk dalam pantauan aparat karena diduga kerap digunakan sebagai titik transaksi narkotika.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terjadi hampir setiap hari di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan tindakan di lapangan oleh tim kepolisian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan observasi sebelum memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

“Tim melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu dilakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga sabu dengan total berat kotor 4,70 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu timbangan digital, satu unit ponsel Android, plastik klip bening, sendok plastik, dompet berisi narkotika, serta tisu yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi disebut dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, sementara pengiriman narkotika diduga dilakukan dengan sistem lempar di wilayah Mandau.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.” ungkap Kompol Primadona.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan mengingat masih maraknya peredaran narkotika di wilayah Mandau, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.**